Hukum Shalat Gerhana
Shalat kusuf atau gerhana disyariatkan oleh Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam. Beliau juga memerintahkan dan mencontohkannya. Ada dua pendapat berbeda dari para ulama tentang shalat kusuf. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukumnya Sunnah Muakkadah sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukum shalat kusuf adalah wajib.
Dan ... pendapat yang paling kuat adalah hukumnya WAJIB. Abu Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana. Ini karena pada hadits-hadits yang menjelaskan tentang gerhana banyak terdapat kata perintah dan menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Contoh haditsnya diriwayatkan oleh Bukhari.
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
yang artinya, "Jika kalian melihat gerhana itu (matahari atau bulan) maka bersegeralah untuk shalat."
Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, Al-Albani, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. Dan Asy-Syaikh Al-Utsaimin menyatakan, "Jika kita menyatakan hukumnya wajib, maka yang nampak wajibnya adalah wajib kifayah.".
Sebab Dilaksanakannya Shalat Gerhana
Sebab dilaksanakannya shalat gerhana tentu saja karena terlihatnya gerhana. Oleh karena itu, apabila gerhana tidak dapat dilihat, tidak disyariatkan padanya shalat. Sebab, Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam mengaitkan shalat gerhana ini dengan "melihat". Beliau bersabada,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
yang artinya, "Apabila kalian melihatnya (gerhana matahari atau bulan), berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika di suatu daerah gerhana terlihat, disyariatkan bagi penduduk tempat itu untuk melakukan shalat kusuf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa apabila ahli hisab bersepakat tentang terjadinya gerhana, kesepakatan mereka hampir-hampir tidak akan salah. Akan tetapi, kesepakatan mereka itu tidak berkonsekuensi adanya suatu pengetahuan yang syar'i. Sebab, shalat kusuf dan khusuf tidak dilakukan kecuali apabila gerhana itu terlihat.
Jadi, meskipun udah ada kabar kalo terjadi gerhana dari para ilmuan atau orang-orang pinter atau para ahli astronomi, tidak disyariatkan melakukan shalat gerhana sampai gerhananya terlihat. Berdasarkan hal ini, apabila terjadi gerhana namun seseorang terlambat mendapat beritanya dan waktunya telah lewat, tidak disyariatkan baginya melakukan shalat gerhana karena waktunya telah berlalu. Ini yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.
Nah, udah tau kan hukum dan sebab dilaksanakannya shalat gerhana? Tambah pinter dong, hehe. Kalo ada banyak kesalahan silahkan komen seperti mungkin ada kesalahan penulisan nama atau riwayat, istilah, atau apalah tolong dikasih tau. Yaudah, skian and goodbye (^_^)V
.
ReplyDeleteCuma titik doang
Delete