Terimkasih telah menyempatkan diri untuk membaca postingan sederhana nan singkat ini. Yang semoga dapat bermanfat untuk kita semua.
Sebelumnya perkenalkan saya admin MJS. Saya sebagai admin merasa bersalah karena telah lalai dari kewajiban menulis di blog ini. Setelah sekian lama akhirnya saya mencoba membuka kembali, ternyata admin utama blog ini masih
menaruh/mempertahankan status saya sebagai admin disini. Maka dari itu simbolis dari ucapan maaf dari saya. Izinkan saya memosting tulisan bernafaskan Islami.
Sebelum kita menuju ke topik inti pembagian fiqh. Sedikit penjelasan mengenai apa itu Fiqh.
Kata Fiqh secara bahasa berarti pengetahuan atau pemahaman saja, baik pemahaman itu secara mendalam maupun dangkal. Sementara itu Abu Zahrah mengatakan bahwa al-fiqh secara bahasa tidak sekedar pemahaman daja tapi yakni pemahaman yang mendalam.
Adapun pengertian menurut istilah adalah:
"Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci"
"Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci"
Atau
"Ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci"
"Ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci"
Untuk penjelasan lebih lengkap bisa dicari di google(situs yang tepat) atau dengan membaca buku. Salah satunya buku Kuliah Fiqh Ibadah oleh Syakir Jamaluddin, MA. LPPI UMY. Yang kini sudah tersedia versi resmi e-booknya klik di sini.
PEMBAGIAN FIQH
Bila ditinjau dari lapangan hukumnya, maka fiqh dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Bila ditinjau dari lapangan hukumnya, maka fiqh dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Fiqh Ibadah(dalam arti sempit=ibadah mahdlah/ibadah khashshah) yaitu perkataan dan perbuatan para mukallaf yang berhubungan langsunh dengan Allah SWT. Hal yang dibahas dalam fiqh ibadah adalah masalah-masalah thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji.
2. Fiqh Mu'amalat (dalam arti luas) yaitu perkataan dan perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan sesamanya. Lingkup pembahasan fiqh mu'amalah sekitar masalah bisnis dan jual-beli, masalah perkawinan dan perceraian, waris, peradilan, hukum pidana, masalah kenegaraan, dan hubungan internasional. Mu'amalat dalam arti luas ini sering disamakan dengan ibadah umum (Ibadah 'ammah) yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT semata, misalnya: berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar di berbagai bidang, menuntut ilmu, bekerja dan lain-lain.
Sedangkan mu'amalat dalam arti sempit lebih dikenal dengan masalah ekonomi, bisnis dan jual-beli saja.
Sedangkan mu'amalat dalam arti sempit lebih dikenal dengan masalah ekonomi, bisnis dan jual-beli saja.
Sampai sini dulu.. penjelasan dan pemahaman lebih lengkap seperti yang yang saya ungkap tadi. Cari di google dengan memilih situs yang tepat, serta membaca buku yang menyangkut dengan pengertian Fiqh/Fikih terutama Ibadah.
Wallahu a'lam.. sekian Man yazra' yahshud
*referensi: Kuliah Fiqh Ibadah. Syakir Jamaluddin, MA. Cetakan ke-4 LPPI UMY 2014
Wah akhirnya dia menulis lagi di blog ini. Sip, postingan yang sangat bermanfaat :)
ReplyDelete