Selamat datang di KnK Land. Mari menguasai dunia bersama kami. Disini kalian bisa menemukan ratusan postingan berbahaya dari penulis-penulis kami. Selamat menikmati situs yang hidup ini.




Friday, September 29, 2017

Makalah Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Yo All! Kali ini mimin akan mempublikasikan makalah karya teman2 mimin. Ini dimaksudkan biar mimin bisa dapat lebih banyak pengunjung gak ada yang plagiat. Oke, inilah makalah "Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia". Selamat menyaksikan ^_^





PEMBAHASAN

       I.            Kronologi Sejarah Perjuangan Bangsa Melawan Penjajah Sebelum Abad XX Serta Perjuangan Nasional
A.    Sejarah Pancasila pada Masa Sebelum Kemerdekaan
1.      Masa kerajaan
Munculnya kerajaan-kerajan pada abad ke VII di Indonesia telah memberikan banyak andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti  nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan, dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah paa brahmana. Kerajaan Sriwijaya mengembangkan bidang pendidikan terbukti dengan didirikannya semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Pada masa kejayaan kerajaan Majapahit , hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Pada masa itu pula hidup Mpu Prapanca dan Mpu Tantular yang pada kitab karangan mereka ditemukan istilah ‘’Pancasila’’ dan ‘’Bhineka Tunggal Ika’’.
Keberadaan Candi Borobudur sebagai wujud keberadaan masyarakat Buddha serta Candi Prambanan milik masyarakat Hindu.
Nilai-nilai  Pancasila yang terdapat saat itu ialah nilai religius, nilai toleransi beragama, kekeluargaan dan musyawarah.
2.      Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak  lagi lainnya.
Setelah Majapahit runtuh, mulailah bermunculan kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu juga berdatangan bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Untuk menghindarkan persaingan, Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya waktu, VOC mulai melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah melakukan perlawanan.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, Namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
3.      Masa Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori oleh     Dr. Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini mrupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
4.      Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mulai mengalami kekalahan. Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil hati bangsa-bangsa yang dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coesakai. Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.




    II.            Kronologi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Dan
1)      Tanggal 6 Agustus 1945
Terjadi bom atom di kota Hirosima. Bom Atom di kota Hirosima dinamakan Little Boy.
2)      Tanggal 7 Agustus 1945
Pemerintah Jepang kemudian membentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. PPKI dibentuk dengan tujuan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Peresmian PPKI dilakukan di Dalat Vietnam oleh Jenderal Terauchi. Tiga tokoh Indonesia dipanggil ke Dalat yaitu Soekarno, Hatta dan Radjiman Wediodiningrat.
3)      Tanggal 9 Agustus 1945
Amerika Serikat kembali menjatuhkan bom atom yang kedua. Kota tempat dijatuhkannya bom adalah Nagasaki. Kalau kemudian Jepang masih belum menyerah, maka Amerika mengancam akan menjatuhkan bom atom yang ketiga di Tokyo. Jatuhnya bom di Hirosima dan Nagasaki membuat Jepang terpukul hingga akhirnya memutuskan akan menyerah kepada Sekutu.
4)      Tanggal 12 Agustus 1945
Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus
5)      Tanggal 14 Agustus 1945
Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu kata lainnya Jepang harus menerapkan Status Quo. Status tersebut mengharuskan kepada pihak Jepang agar tidak ada perubahan di Indonesia. Pasca menyerahnya Jepang kepada Sekutu inilah terjadi yang namanya Vacum Of Power, kekosongan kekuasaan yang maksudnya Indonesia tidak ada yang menguasai, Jepang sudah mengalah kepada Sekutu sedangkan Sekutu sendiri belum datang ke Indonesia.
6)      Tanggal 15 Agustus 1945
Para pemuda yang sudah mendengar berita kekalahan Jepang dari radio gelap miliknya Sutan Syahrir kemudian melakukan rapat di Gedung Bakteriologi. Hasil dari rapat tersebut kemudian mengutus Wikana dan Darwis untuk ke rumah Soekarno dan memaksa Seokarno untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi misi tersebut gagal, sehingga kemudian para pemuda sepakat untuk mengamankan Soekarno-Hatta dari pengaruh Jepang dengan cari membawa tokoh tersebut keluar Jakarta.
7)      Tanggal 16 Agustus 1945
Terjadi peristiwa Rengasdengklok yaitu Soekarno dan Hatta diamankan oleh para pemuda dari pengaruh Jepang. Tempat yang dipilih adalah Rengasdengklok. Pemilihan Rengasdengklok dikarenakan letaknya yang strategis, sudah dikuasai oleh PETA dan rakyat Rengasdengklok anti dengan Jepang. Atas jaminan Ahmad Soebarjo kemudian Soekarno dan Hatta dikembalikan lagi ke Jakarta
8)      Tanggal 17 Agustus 1945
Pagi dini hari tanggal 17 Agustus 1945, tiga tokoh merumuskan naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda. Tiga tokoh tersebut adalah Soekarno, Hatta dan Ahmad Soebarjo. Setelah selesai menyusun teks kemudian Soekarno membacakan di depan para pemuda yang saat itu hadir. Dengan berbagai perubahan kemudian teks diketik oleh Sayuti Melik.
Pada rencanya pembacaan proklamasi akan dilaksanakan pada pukul 10.00 di Lapangan IKADA. Akan tetapi kemudian terjadi perubahan tempat dikarenakan takut terjadinya bentrokan dengan tentara Jepang. Kemudian tempat yang dipilih adalah rumah Soekarno Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Timur. Tepat pukul 10.00, Soekarno membacakan teks proklamasi didampingi oleh Hatta.
 III.            Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Ø  Masa revolusi fisik
Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh BPUPKI dan PPKI. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) yang menentukan yaitu Pasal I Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kependahan pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia, Pasal IISegala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar itu, Pasal IIIUntuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Pasal IVSebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan nya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat. Sehubungan dengan keadaan saat itu perlu adanya badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa dan negara Indonesia di samping pemerintah. Yang dimaksud pemerintah pada waktu itu adalah Presiden.
Ø  Masa Orde Liberal
Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Mereka tidak tinggal diam, Belanda ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Oleh karena itu, ia berusaha menduduki wilayah negara Republik Indonesia dan merebut kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia. Sehubungan dengan keadaan tersebut, PBB perlu ikut campur tangan guna menyelesaikan pertikaian antara negara Republik Indonesia dengan Belanda, dengan diusahakan suatu konferensi yang diadakan di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 yang dikenal dengan nama Konferensi Meja Bundar (KBM). Pengakuaan kedaulatan ditentukan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian, negara Republik Indonesia hanya berstatus sebagai negara bagian.
Ø  Masa Orde Lama
Pemilu tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Ideologi Pancasila pada saat itu dirancang oleh PKI untuk diganti dengan Ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI berusaha untuk menancapkan kekuasaannya dengan membangun komunis internasional dengan RRC. Sebagai puncak peristiwanya adalah meletusnya Gerakan 30 September (G-30-S/PKI), sebagai usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Marxis.
Ø  Masa Orde Baru
Dengan berakhirnya pemerintahan Soekarno dalam orde lama, dimulailah pemerintahan baru yang dikenal dengan orde baru, yaitu suatu tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde barudiawali dengan tuntutan dari aksi-aksi seluruh masyarakat, seperti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Tuntutan mereka dikenal dengan nama Tritura.
 IV.      Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
A.    Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
1.        Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Me 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar sebagai berikut:
        I.            Peri Kebangsaan
     II.            Peri Kemanusiaan
  III.            Peri Ketuhanan
  IV.            Peri Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
    V.            Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial)
Pada akhir pidatonya Muh. Yamin  menyerahkan rancangan usulan sementara berisi rumuasan Undang Undang Dasar RI.
2.        Prof. Dr. Supomo  (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya  Prof. Dr. Supomo   mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
                                I.            Teori Negara perseorangan (individualis)
                             II.            Paham negara kelas (class theory)
                          III.            Paham Negara integralistik
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
3.        Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu:
                                I.            Nasonalisme (kebangsaan Indonesia)
                             II.            Internasionalisme (peri kemanusiaan)
                          III.            Mufakat atau demokarasi
                          IV.            Kesejahteraan social
                            V.            Ketuhanan yang Maha Esa
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hdup bangsa Indonesia.
Soekarno mengubah nama  Panca Dharma untuk  kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.
Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesa itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’
Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu:
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B.                 Sidang BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia:
1.      Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar
2.      Panitia Pembelaan Tanah Air
3.      Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian
Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada sidang BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :
1.      Rancangan  pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas Penjajahan Belanda.
2.      Rancangan pembukaan yangdi dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.
3.      Rancangan  pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

C.    Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Sidang PPKI
Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru.
Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat.
PPKI menetapkan :
a)      Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.
b)      Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c)      Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan .Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.

 IV.            Dinamika Aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk penataan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyrakat dengan implemantasinya dibentuk peraturan undang-undang supaya negara ini dapat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyrakatnya tidak bertindak semaunya. Dalam pelaksanaan peraturana undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan oleh penyelenggra kekuasaan negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar negara yang bersifat yuridis dan politis.
Berkeinginan menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1)         Undang-Undang Dasar 1945
2)         Ketatapan MPR
3)         Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4)         Keputusan Presiden
5)         Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
2.        Ketetapan MPR
3.        Undang-Undang
4.        Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5.        Peraturan pemerintah
6.        Keputusan Presiden
7.        Peraturan Daerah
Dengan perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami perubahan pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1.                   Undang-Undang Dasar 1945
2.                   Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3.                   Peraturan pemerintah
4.                   Peraturan Presiden
5.                   Peraturan daerah yang terdiri dari:
a.       Peraturan daerah provinsi
b.      Peraturan daerah kabupaten
c.       Peraturan desa.
V.            Dinamika Pelakasanaan UUD 1945
Pada dasarnya UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam jakarta berisi tentang peraturan perundang-undngan hukum dan berisi pula tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia dalam hal ini terdapat pengertian tentang hukum dasar yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan menjadi dua macam, yaitu.
1)      Hukum dasar tertulis yang artinya suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD 1945. Sifat dari hukum tertulis adalah:
a.       Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara
b.      Memuat aturan pokok ketatanegraan
c.       Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d.    Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
e.    Menjadi sumber hukum dan dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2)      Hukum dasar tidak tertulis yaitu suatu konvesi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Contohnya : pidato proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16 agustus, dan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sifat dari hukum dasar tidak tertulis.
a.       Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
b.      Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis
c.       Memantapkan hukum dasar tertulis
d.      Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e.       Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f.        Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1.      Undang-undang dasar 1945 mempunyai kekuatan untuk.
Ø  Mengikat Pemerintah
Ø  Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø  Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø  Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2.      Undang–undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan dasar
3.      Undang-undang dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
4.      Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan
Dinamakan undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar tersebut dan ditetapkan pada tahun1945. Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia.
Ø    Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949
Ø    Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950















DAFTAR PUSTAKA


Oke, itulah makalahnya ^_^ Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Bdw, selamat bagi kalian yang masuk tivi. Mohon maaf kalo saya telah mencurry makalah ini dan membagikannya tanpa sepengetahuan kalian.
A. Muh. Syawal
Ali Rahmat M.
Muthmainnah Mukhtar Jaya
Sri Wahyuni Dm
Dhika Auliah Yusran

Nah, itulah hasil curian mimin ^_^ pencurry/pencopas yang baik adalah pencopas yang mencamtukan sumber copasannya. Oke, makasih papay~

No comments:

Post a Comment