PEMBAHASAN
I.
Kronologi Sejarah Perjuangan Bangsa Melawan Penjajah
Sebelum Abad XX Serta Perjuangan Nasional
A. Sejarah Pancasila pada Masa Sebelum Kemerdekaan
1. Masa kerajaan
Munculnya kerajaan-kerajan pada abad ke VII di Indonesia telah
memberikan banyak andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai
sosial politik dalam bentuk kerajaan, dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri,
sedekah paa brahmana. Kerajaan Sriwijaya mengembangkan bidang pendidikan
terbukti dengan didirikannya semacam universitas agama Budha yang sangat
terkenal di Asia. Pada masa kejayaan kerajaan Majapahit , hidup dan berkembang
dua agama yaitu Hindu dan Budha. Pada masa itu pula hidup Mpu Prapanca dan Mpu
Tantular yang pada kitab karangan mereka ditemukan istilah ‘’Pancasila’’ dan ‘’Bhineka
Tunggal Ika’’.
Keberadaan Candi Borobudur sebagai wujud keberadaan masyarakat Buddha
serta Candi Prambanan milik masyarakat Hindu.
Nilai-nilai Pancasila yang terdapat saat itu ialah nilai religius,
nilai toleransi beragama, kekeluargaan dan musyawarah.
2. Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusaha
dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh
Indonesia. Melihat hal tersebut munculah perlawanan yang masih bersifat
kedaerahan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran
Diponegoro dan masih banyak lagi lainnya.
Setelah Majapahit runtuh, mulailah bermunculan
kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu juga berdatangan bangsa-bangsa asing
seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Untuk menghindarkan
persaingan, Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang yang diberi nama VOC.
Seiring berjalannya waktu, VOC mulai melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat
dari berbagai daerah melakukan perlawanan.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat
untuk melawan penindasan belanda, Namun sekali lagi karena tidak adanya
kesatuan dan persatuan di antara merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan
tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
3. Masa Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi
Utomo dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo pada
tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini mrupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan
kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa
serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
4. Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mulai mengalami
kekalahan. Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil hati bangsa-bangsa
yang dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Pada
tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coesakai. Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat
dengan anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang
diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.
1)
Tanggal 6 Agustus 1945
2)
Tanggal 7 Agustus 1945
Pemerintah
Jepang kemudian membentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. PPKI dibentuk dengan tujuan
mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Peresmian PPKI dilakukan di
Dalat Vietnam oleh Jenderal Terauchi. Tiga tokoh
Indonesia dipanggil ke Dalat yaitu Soekarno, Hatta dan Radjiman Wediodiningrat.
3)
Tanggal 9 Agustus 1945
Amerika
Serikat kembali menjatuhkan bom atom yang kedua. Kota tempat dijatuhkannya bom
adalah Nagasaki. Kalau kemudian Jepang masih belum menyerah, maka Amerika
mengancam akan menjatuhkan bom atom yang ketiga di Tokyo. Jatuhnya bom di
Hirosima dan Nagasaki membuat Jepang terpukul hingga akhirnya memutuskan akan
menyerah kepada Sekutu.
4)
Tanggal 12 Agustus 1945
Jepang
melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta
dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada
Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari,
tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 24 Agustus
5)
Tanggal 14 Agustus 1945
Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di
Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di
Indonesia ke tangan Sekutu kata lainnya Jepang harus menerapkan Status Quo. Status
tersebut mengharuskan kepada pihak Jepang agar tidak ada perubahan di
Indonesia. Pasca menyerahnya Jepang kepada Sekutu inilah terjadi yang namanya Vacum
Of Power, kekosongan kekuasaan yang maksudnya Indonesia tidak ada yang
menguasai, Jepang sudah mengalah kepada Sekutu sedangkan Sekutu sendiri belum
datang ke Indonesia.
6) Tanggal 15 Agustus 1945
Para pemuda yang sudah mendengar berita
kekalahan Jepang dari radio gelap miliknya Sutan Syahrir kemudian melakukan
rapat di Gedung Bakteriologi. Hasil dari rapat tersebut kemudian mengutus
Wikana dan Darwis untuk ke rumah Soekarno dan memaksa Seokarno untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi misi tersebut gagal,
sehingga kemudian para pemuda sepakat untuk mengamankan Soekarno-Hatta dari
pengaruh Jepang dengan cari membawa tokoh tersebut keluar Jakarta.
7) Tanggal 16 Agustus 1945
Terjadi peristiwa Rengasdengklok yaitu
Soekarno dan Hatta diamankan oleh para pemuda dari pengaruh Jepang. Tempat yang
dipilih adalah Rengasdengklok. Pemilihan Rengasdengklok dikarenakan letaknya
yang strategis, sudah dikuasai oleh PETA dan rakyat Rengasdengklok anti dengan
Jepang. Atas jaminan Ahmad Soebarjo kemudian Soekarno dan Hatta dikembalikan
lagi ke Jakarta
8) Tanggal 17 Agustus 1945
Pagi dini hari tanggal 17 Agustus 1945,
tiga tokoh merumuskan naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda. Tiga tokoh
tersebut adalah Soekarno, Hatta dan Ahmad Soebarjo. Setelah selesai menyusun
teks kemudian Soekarno membacakan di depan para pemuda yang saat itu hadir.
Dengan berbagai perubahan kemudian teks diketik oleh Sayuti Melik.
Pada rencanya pembacaan proklamasi akan
dilaksanakan pada pukul 10.00 di Lapangan
IKADA. Akan tetapi kemudian terjadi perubahan tempat dikarenakan
takut terjadinya bentrokan dengan tentara Jepang. Kemudian tempat yang dipilih
adalah rumah Soekarno Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Timur. Tepat pukul 10.00,
Soekarno membacakan teks proklamasi didampingi oleh Hatta.
III.
Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Ø Masa
revolusi fisik
Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam waktu
singkat dan secara keseluruhan oleh BPUPKI dan PPKI. Oleh karena itu, segala
sesuatunya diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) yang menentukan
yaitu Pasal I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kependahan
pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia, Pasal IISegala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru
menurut undang-undang dasar itu, Pasal IIIUntuk pertama kali Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Pasal IVSebelum
MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan
nya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Pusat. Sehubungan dengan keadaan saat itu perlu adanya
badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa dan negara Indonesia di
samping pemerintah. Yang dimaksud pemerintah pada waktu itu adalah Presiden.
Ø Masa Orde
Liberal
Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka.
Mereka tidak tinggal diam, Belanda ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu.
Oleh karena itu, ia berusaha menduduki wilayah negara Republik Indonesia dan
merebut kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia. Sehubungan dengan keadaan
tersebut, PBB perlu ikut campur tangan guna menyelesaikan pertikaian antara
negara Republik Indonesia dengan Belanda, dengan diusahakan suatu konferensi
yang diadakan di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949
yang dikenal dengan nama Konferensi Meja Bundar (KBM). Pengakuaan kedaulatan
ditentukan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian, negara
Republik Indonesia hanya berstatus sebagai negara bagian.
Ø Masa Orde Lama
Pemilu tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi
harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
maupun hankam. Ideologi Pancasila pada saat itu dirancang oleh PKI untuk
diganti dengan Ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI berusaha untuk
menancapkan kekuasaannya dengan membangun komunis internasional dengan RRC.
Sebagai puncak peristiwanya adalah meletusnya Gerakan 30 September
(G-30-S/PKI), sebagai usaha untuk mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi
Marxis.
Ø Masa Orde Baru
Dengan berakhirnya pemerintahan Soekarno dalam orde lama,
dimulailah pemerintahan baru yang dikenal dengan orde baru, yaitu suatu tatanan
kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang dilaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Munculnya orde barudiawali dengan tuntutan dari
aksi-aksi seluruh masyarakat, seperti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia
(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Tuntutan mereka dikenal
dengan nama Tritura.
IV.
Perumusan Pancasila dan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
A.
Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi,
terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
1.
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Me 1945 Muh. Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar negar sebagai berikut:
I.
Peri Kebangsaan
II.
Peri Kemanusiaan
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial)
Pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan rancangan usulan
sementara berisi rumuasan Undang Undang Dasar RI.
2.
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo
mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
I.
Teori Negara perseorangan (individualis)
II.
Paham negara kelas (class theory)
III.
Paham Negara integralistik
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat
Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan,
keseimbanagan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
3.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara
yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu:
I.
Nasonalisme (kebangsaan Indonesia)
II.
Internasionalisme (peri kemanusiaan)
III.
Mufakat atau demokarasi
IV.
Kesejahteraan social
V.
Ketuhanan yang Maha Esa
Beliau juga mengusulkan bahwa
pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hdup bangsa
Indonesia.
Soekarno mengubah nama Panca
Dharma untuk kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.
Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia
kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir.
Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan
menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan dengan
38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu antara golongan paham
kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia
kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan antara
pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah
rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesa itu dalam suatu
hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’
Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22
Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara
yaitu:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.
Sidang BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar
yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada
sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia:
1.
Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar
2.
Panitia Pembelaan Tanah Air
3.
Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian
Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada sidang
BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :
1.
Rancangan pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di
muka dunia atas Penjajahan Belanda.
2.
Rancangan pembukaan yangdi dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.
3.
Rancangan pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada
pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
C.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Sidang
PPKI
Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil
Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16
Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk
mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan
kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah
bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara
memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan
kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan
Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan
naskah proklamasi yang baru.
Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr.
Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan
para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari
tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945
pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56,
Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat.
PPKI menetapkan :
a)
Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara
dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.
b)
Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil
Presiden
c)
Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan
.Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Pancasila.
IV.
Dinamika Aktualisasi Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk
penataan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyrakat dengan
implemantasinya dibentuk peraturan undang-undang supaya negara ini dapat
memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyrakatnya tidak bertindak semaunya.
Dalam pelaksanaan peraturana undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan
oleh penyelenggra kekuasaan negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar
negara yang bersifat yuridis dan politis.
Berkeinginan
menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru
telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut
menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan
peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1)
Undang-Undang Dasar 1945
2)
Ketatapan MPR
3)
Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4)
Keputusan Presiden
5)
Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada
memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan
ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan
perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar
nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Dengan
perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami perubahan
pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang
membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3.
Peraturan pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan daerah yang terdiri dari:
a.
Peraturan daerah provinsi
b.
Peraturan daerah kabupaten
c.
Peraturan desa.
V.
Dinamika Pelakasanaan
UUD 1945
Pada dasarnya UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam
jakarta berisi tentang peraturan perundang-undngan hukum dan berisi pula
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai
hukum dasar negara Indonesia dalam hal ini terdapat pengertian tentang hukum
dasar yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber
berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah
pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan
menjadi dua macam, yaitu.
1)
Hukum dasar tertulis yang artinya
suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan
lain atau perundang-undangan lain yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD
1945. Sifat dari hukum tertulis adalah:
a.
Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara
b.
Memuat aturan pokok ketatanegraan
c.
Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan,
lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d.
Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai
dengan ketentuan UUD 1945
e. Menjadi sumber hukum dan
dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2)
Hukum dasar tidak tertulis yaitu
suatu konvesi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah
aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Contohnya : pidato proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16
agustus, dan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sifat dari hukum dasar tidak tertulis.
a.
Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar
tertulis
b.
Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur
secara jelas dalam hukum dasar tertulis
c.
Memantapkan hukum dasar tertulis
d.
Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e.
Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f.
Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1.
Undang-undang dasar 1945 mempunyai
kekuatan untuk.
Ø
Mengikat Pemerintah
Ø
Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø
Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø
Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2.
Undang–undang dasar berisi
norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan dasar
3.
Undang-undang dasar 1945 merupakan
peraturan perundang-undangan tertinggi dengan peraturan perundang-undangan
lainnya
4.
Undang-undang dasar 1945 merupakan
sumber hukum dari semua peraturan
Dinamakan
undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar tersebut dan ditetapkan pada tahun1945.
Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan
oleh bangsa Indonesia.
Ø
Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (KRIS) 1949
Ø
Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950
DAFTAR PUSTAKA
Oke, itulah makalahnya ^_^ Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Bdw, selamat bagi kalian yang masuk tivi. Mohon maaf kalo saya telah mencurry makalah ini dan membagikannya tanpa sepengetahuan kalian.
A. Muh. Syawal
Ali Rahmat M.
Muthmainnah Mukhtar Jaya
Sri Wahyuni Dm
Dhika Auliah Yusran
Nah, itulah hasil curian mimin ^_^ pencurry/pencopas yang baik adalah pencopas yang mencamtukan sumber copasannya. Oke, makasih papay~
No comments:
Post a Comment